"Pemilihan nomor 112 adalah agar masyarakat tidak perlu lagi mengingat banyaknya nomor untuk layanan kondisi darurat. Jadi, masyarakat mudah mengingat nomornya," sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfostan Deli Serdang, Drs Khairul Azman MAP dalam laporannya menerangkan, Pemkab Deli Serdang telah melahirkan inovasi peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik atau SPBE.
Baca Juga:
Satpol PP Deli Serdang Tertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL)di sekitaran Kecamatan Batang Kuis
"Program layanan darurat ini bisa digunakan bila terjadi hal-hal darurat yang membutuhkan penanganan cepat, seperti kedaruratan medis, kebakaran, penyelamatan manusia dan hewan, bencana alam, kecelakaan dan lain sebagainya. Layanan 112 bebas pulsa, gratis dan siaga 24 jam," jelas Kadis Kominfostan.
Selain itu, lanjut Kadis Kominfostan, Pemkab Deli Serdang juga telah membentuk UPT pada Dinas Kesehatan yang menyelenggarakan sistem penanganan kegawatdaruratan secara terpadu dan terintegrasi melalui PSC 119.
[Redaktur:Hadi Kurniawan]