WAHANANEWS.CO Deliserdang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang resmi memiliki call center layanan kedaruratan atau disebut juga Layanan Terpadu Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112. Layanan ini dikendalikan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang.
Layanan Call Center NTPD 112 ini diresmikan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS, bersamaan dengan launching Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Public Safety Center (PSC) 119, dan Program Berobat Pakai Jempol, Kamis (15/5/2025).
Baca Juga:
Satpol PP Deli Serdang Tertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL)di sekitaran Kecamatan Batang Kuis
Ke depan, akan ada lagi gebrakan atau program yang akan dilakukan Pemkab Deli Serdang, dalam hal ini Dinas Kominfostan, yaitu semua programmer yang ada di semua organisasi perangkat daerah (OPD) berkumpul menjadi satu di Dinas Kominfostan untuk melahirkan inovasi atau terobosan baru, seperti aplikasi dan lainnya.
"Kami terus pacu teman-teman di Kominfo. Mungkin dan satu-satunya nanti di provinsi (Sumatera Utara) ini, di Kominfo inilah semua programmer itu berkumpul untuk membangun satu aplikasi. Istilahnya, program super aplikasi," ucap Bupati dalam pidatonya, pada launching yang dilaksanakan di halaman Kantor Dinas Kominfostan Deli Serdang tersebut.
Stakeholder di Kabupaten Deli Serdang diminta untuk terus memberikan dukungan terhadap program-program tersebut.
Baca Juga:
Gerakan Tanam Padi Bersama Dukung Ketersediaan Pangan
Bupati menginstruksikan kepada camat dan kepala desa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, agar tidak menyalahgunakan layanan call center tersebut. Artinya, harus benar-benar digunakan untuk memberi informasi layanan darurat.
"Tentu, persiapan, infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) menjadi prioritas. Tanpa dukungan sistem teknologi yang andal dan tenaga operator yang terlatih, ini tidak akan berjalan optimal," sebut Bupati.
Sementara itu, Direktur Akselerasi Infrastruktur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mulyadi ST MT menjabarkan, untuk meningkatkan pelayanan kualitas publik, khususnya layanan kadaruratan, maka Layanan Call Center NTPD 112 harus bisa diakses secara gratis dalam 24 jam. Hal ini untuk merespon berbagai kondisi darurat, seperti kebakaran, kegawatdaruratan medis, kecelakaan, dan lainnya.