DELISERDANG WAHANANEWS.CO - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tenaga non ASN yang sudah terdata untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai 13 Januari 2025, sebanyak 1.789.050.
Baca Juga:
Pemerintah Terapkan Penghapusan BPHTB dan Percepat Layanan Persetujuan PBG
"Masih terdapat 216.719 non ASN yang sudah terdaftar, tapi belum melakukan pendaftaran pada portal SSCASN. Tim Deputi Kementerian PAN-RB sudah mengecek dari data ini ada 104.815 statusnya terkonfirmasi jabatan tampungan ditolak oleh instansi dengan berbagai alasan. Ada yang meninggal dunia, usianya hampir 58 tahun, sudah terdaftar menjadi ASN dan beberapa hal lainnya," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH pada Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Non ASN Tahun 2024 bersama BKN yang diikuti Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM secara zoom meeting di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (14/1/2025).
Selain itu, sebut Kepala BKN, ada juga sekitar 12.506 tenaga non ASN yang belum dilakukan rekonfirmasi oleh instansi, seperti di Provinsi Papua Barat, yaitu di Kabupaten Jayawijaya dan Merauke. Kemudian di Kabupaten Deli Serdang dan Tapanuli Utara di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu, dan Kabupaten Tanatoraja di Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Dan ini, 12.506 yang belum dilakukan konfirmasi. Nah untuk mencari solusi, dari Kemenpan-RB dan BKN terus melakukan coaching clinic. Jadi, tim dari Menpan dari BKN memberikan supervisi membantu teman-teman dari daerah yang ada kesulitan kita berikan solusinya," papar Kepala BKN.
Baca Juga:
Pemerintah Tetapkan Usia Pensiun 59 Tahun, Ini Dampaknya bagi Pekerja
Di rapat yang turut diikuti pihak Deputi Kemepan-RB tersebut, Kepala BKN mengajak pemerintah daerah untuk menuntaskan jumlah tenaga non ASN yang masih tersisa itu.
Maka dari itu, lanjut Kepala BKN, rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk penataan dan memperjelas status kepegawaian tenaga Non-ASN. Upaya tersebut diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dan kejelasan status bagi tenaga kerja yang terdata dalam pangkalan data BKN.
"Rapat ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan proses sinergi dalam penyusunan kebijakan penataan tenaga non ASN berjalan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan," tegasnya.
[Redaktur:Hadi Kurniawan]