WAHANANEWS.CO,DELISERDANG,Medan - Saat ini, pajak daerah merupakan tulang punggung atau instrumen penting untuk pembangunan, tidak hanya di daerah tapi juga di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Untuk saat ini, semua pemerintah daerah di Indonesia, tidak hanya mengandalkan Dana Transfer Daerah dari pemerintah pusat, tapi harus mampu berdiri atas upaya sendiri dari penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan dalam pidatonya saat membuka Pelatihan Juru Sita Pajak dan Penilai Pajak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang Tahun 2025 di Balai Pendidikan dan Latihan (Diklat) Keuangan Medan, Jalan Eka Warni, Kota Medan, Senin (19/5/2025).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Desak Pemerintah Daerah dan PLN Kolaborasi Cek Keandalan Lampu Penerangan Jalan Umum demi Keselamatan Pengguna Jalan
Pelatihan tersebut, tidak lain dan tidak bukan untuk transformasi total dalam pengelolaan pajak yang selama ini di lakukan Pemkab Deli Serdang.
Bupati berharap, pelatihan tersebut tidak hanya membentuk etika, tapi juga integritas lebih, rasa memiliki, dan tanggung jawab untuk memajukan Kabupaten Deli Serdang.
"Pelatihan ini juga diharapkan membangun mindset atau perubahan pola pandang kabupaten ini terhadap korupsi dan penilaian pajak," imbuh Bupati.
Baca Juga:
Jaringan Perempuan Pesisir Sultra Usulkan 10 Rekomendasi Lahirkan Pembela HAM dan Pemimpin Perempuan
Bupati mewanti-wanti keahlian sebagai juru sita pajak, bukan untuk menakut-nakuti wajib pajak, dan memperkaya diri sendiri.
"Kalau itu dilakukan, akan minta pindah dari kabupaten ini, tidak akan nyaman selama saya menjadi kepala daerah, kalau mindsetnya masih seperti itu," pungkas Bupati.
Pelatihan tersebut merupakan pertama kali diadakan selama 20 tahun ke belakang, dan juga menjadi pertama kali juga dilaksanakan di Provinsi Sumatera Utara.