Selain itu, ke-66 anggota Panwascam yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Bawaslu Deli Serdang No.099/KP.04/K/SU-04/05/2024, Tanggal 24 Mei 2024, Tentang Penetapan Anggota Panwascam untuk Pemilu Serentak 2024 tersebut juga nantinya akan dibantu oleh 394 anggota Panwas Desa/Kelurahan yang akan ditetapkan dalam waktu dekat.
"Kita percaya dedikasi dan integritas melalui sikap nyata di wilayah masing-masing. Jagalah dan wujudkan harapan masyarakat untuk menciptakan pemilihan yang sesuai azas," ucapnya.
Baca Juga:
Bawaslu Kota Serang Atur Jam Kerja Pengawasan Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumatera Utara, M Aswin Diapari Lubis berharap seluruh anggota Panwascam yang dilantik untuk menjalankan tugas sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kami sangat mengharapkan saudara-saudara dapat menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang ada. Mari kita jaga nama baik Bawaslu Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Deli Serdang, serta nama baik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang," tutupnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]