Pemerintah juga memastikan distribusi bantuan dilakukan secara adil, termasuk memberi perhatian pada pesantren di wilayah pinggiran dan terpencil.
Menanggapi Ranperda perubahan RTRW Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021–2041, Pemkab menyoroti pentingnya pengendalian alih fungsi lahan demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Sejumlah kawasan seperti lahan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan hutan, dan lahan baku sawah akan menjadi dasar analisis dalam revisi RTRW.
Sedangkan terkait rencana pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Sunggal, Pemkab menyebut program tersebut telah menjadi prioritas sesuai visi dan misi pembangunan daerah. Pemerintah juga memastikan dukungan anggaran dilakukan secara bertahap, termasuk pembangunan kantor camat dan penyediaan sarana pelayanan publik.
Baca Juga:
Bupati Masinton Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tapteng Terkait Rekomendasi LKPJ TA 2025
“Untuk kebutuhan aparatur, tidak diperlukan rekrutmen besar-besaran karena ASN eksisting akan didistribusikan secara proporsional antara kecamatan induk dan kecamatan baru,” jelasnya.
Selain menjawab Fraksi Gerindra dan PDI Perjuangan secara rinci, Pemkab Deli Serdang juga menyampaikan apresiasi atas dukungan, saran, dan masukan dari Fraksi Golkar, NasDem, PKS, Demokrat, Persatuan Pembangunan Bintang Indonesia, serta Fraksi PAN-Hanura.
Pemkab Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi dan pembahasan lanjutan terhadap seluruh Ranperda yang diajukan.
Baca Juga:
Rapat Paripurna DPRD Sumedang Memanas, Sonia Sugian Soroti Minimnya Perlindungan Perempuan dan Anak
“Pemkab Deli Serdang siap menjelaskan lebih lanjut pada rapat-rapat berikutnya. Tidak ada niat untuk menutup diri, justru kami ingin membangun komunikasi yang lebih baik dan lebih produktif,” tutupnya.
[Redaktur:Hadi Kurniawan]