WAHANANEWS.CO, Deli Serdang - Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, melaporkan Ketua DPD Partai Golkar Deli Serdang yang juga Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam, ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan Erni kepada Hamdani karena komentar di status Instagram hastaranesia.id yang diunggah beberapa hari lalu berjudul ‘Bestie Politik’ Erni dan Bobby (Gubernur Sumut Bobby Nasution) dinilai melemahkan fungsi pengawasan legislatif.
Baca Juga:
Aiman WItjaksono Minta Pengawasan Kompolnas pada Kasus Ketidaknetralan Pemilu 2024
Di akun hastaranesia.id juga menampilkan foto-foto Gubernur Bobby Nasution dan Erni Ariyanti Sitorus. Komentar netizen bermunculan dan Hamdani Syahputra beberapa kali memberikan tanggapan melalui akun Instagram pribadinya @hamdanisyahputra131313.
Salah satunya netizen @ar**na.y**i berkomentar ‘cocok ya mereka’, lantas @hamdanisyahputra131313 membalas dengan tulisan ‘tinggal nunggu undangan’. Kemudian @bolone**ana_id berkomentar ‘semoga berjodoh’, Hamdani juga komentar ‘aamiin’. Lalu akun @gina**vita berkomentar ‘Mirip’, dan Hamdani juga membalas bertulisan ‘Soulmate’ sembari menambahkan stiker emoji wajah tersenyum dengan mata berbentuk hati.
Atas dasar itu, Erni Ariyanti melaporkan Hamdani karena merasa nama baiknya dicemarkan.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Love Scam Internasional Raup Rp 50 Miliar/Bulan
"Apalagi komentar yang dituliskan oleh pemilik akun tersebut mengarah fitnah untuk saya sebagai seorang perempuan, istri, dan ibu," kata Erni pada Minggu (17/8/2025).
Erni yang juga kader Partai Golkar itu melaporkan Hamdani pada Kamis 14 Agustus 2025. Ia memaka delik UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan menyerahkan sejumlah bukti.
"Mengenai LP (laporan polisi) saya tidak ada unsur politik apa pun dan tidak ada kaitannya dengan Musda Partai Golkar Sumut. Saya secara pribadi berhak membela nama baik saya sesuai dengan hukum yang ada di negara Indonesia," ujar Erni.