DELISERDANG.WAHANANEWS.CO - Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (DHTAPS) kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) serta SK Pensiun kepada 29 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
Kedua ASN tersebut yakni pegawai UPT Rumah Sakit Umum Daerah Pancur Batu atas nama David Sinibulan pangkat Pengatur Tingkat I (II/d) dan Guru UPT Satuan Pendidikan Formal TK Negeri Satu Atap 01 Lubukpakam atas nama Tukma Tabiana Harahap pangkat Pengatur Tingkat I (II/d).
Baca Juga:
ASN Ngelarisi Pasar Rakyat, Pemkot Magelang Tingkatkan Transaksi Jual Beli Warga
Penyerahan SK dilakukan pada Apel Gabungan ASN dan Non ASN di Kantor Bupati Deli Serdang, Lubuk Pakam, Senin (24/3/2025).
“Apel ini merupakan arahan sebelum menjalankan masa cuti bersama, dimulai Jumat, 28 Maret 2025 dan kembali beraktivitas, pada Selasa, 8 April 2025. Setelah apel nanti, saya akan rapat bersama staf, kita akan mendiskusikan tentang pelayanan-pelayanan yang harus tetap dijaga selama cuti bersama karena pelayanan terhadap masyarakat tentunya tidak boleh berhenti, namun harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada,” jelas Bupati.
Dalam penjelasannya, Bupati mengemukakan, pemberhentian yang dilakukan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga:
Perubahan Besar di Pemkot Ambon, Pejabat Eselon III dan IV Bersiap Rotasi
“Ditambah hari ini, sudah 10 ASN yang kita berhentikan selama kepemimpinan saya dengan Bapak Wakil Bupati. Ini bukan sekadar ancaman, tapi ini menjadi salah satu motivasi kepada kita semua, yang sudah diangkat menjadi ASN harusnya bersyukur dan bangga terhadap status kita. Masih banyak orang yang berjuang menjadi ASN, masih banyak orangtua yang berharap anak-anaknya menjadi ASN. Namun yang sudah di dalam, harus mempertanggungjawabkan seluruh amanah dan tanggungjawab yang dibebankan rakyat kepada kita semua,” terang Bupati.
Selama cuti bersama, ASN tidak diperkenankan membawa mobil dinas untuk mudik. Bupati juga menekankan, selama jam kerja, mobik dinas yang digunakan harus memakai pelat merah.
“Saya ingin Bapak/Ibu tunjukkan kebanggaan sebagai seorang ASN. Kalau Bapak/Ibu tidak bangga sebagai seorang ASN, niscaya kita tidak akan mungkin mengayomi atau memberikan sesuatu yang terbaik bagi masyarakat kita,” tegas Bupati.