"Tantangan dan hambatan pasti ada, namun jadikan sebagai pendorong dan semangat bekerja dengan tulus dan ikhlas serta ciptakan budaya kerja yang nyaman, interaktif dan komunikatif, sehingga memberi implikasi positif terhadap pembangunan di Kabupaten Deli Serdang," pesan Bupati.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang, Drs Khairul Azman MAP dalam laporannya menjelaskan Pj Kades harus melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala desa serta diberikan tunjangan kepala desa.
Baca Juga:
Bengkel Techno Motor Milik Alvian Malewa Warung Buncit Jakarta Selatan tak Bayar Utang Oli Top1 Topindo Sejak 2011
Selain itu, Pj Kades juga berkewajiban memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
[Redaktur : Irvan Rumapea]