WahanaNews-Deliserdang | Tiga tersangka pencurian berangkas yang berisikan uang Rp124.527.000 dan Dua unit Laptop milik PT Gratika yang merupakan agen resmi PT Telkomsel di jalan Lintas Sumatera Utara Medan - Tebing Tinggi, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Senin, 17 April 2023 lalu, berhasil di tangkap Polres Sergai.
Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut antara lain, Dicky Riansyah Als Dicky (22) warga dusun IVI Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, MHD Gali Sadam warga dusun II Kampung Keling Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah dan Rahma Dani Purba (23) warga dusun II Kp Keling, Desa Sei Rampah, Sabtu (6/5/2023).
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Prates, SIK di dampingi Kasat Reskrim, AKP Made Yoga, SIK dan Kasi humas polres sergai Iptu Djunaidi Arman saat mengelar konferensi pers, mengatakan, diketahui pada hari Senin,17 April 2023, pukul 08.00 WIB. Saat itu saksi I, Friana Atmaja ke kantor untuk bekerja dan ia mendapati bahwa pintu belakang Kantor sudah terbuka lalu masuk ke ruangan kasir dan melihat berangkas sudah tidak ada ditempatnya.
Kemudian saksi I memanggil aaksi II, Dicky Riansyah dan temen-teman kerja lainnya untuk melihat bahwa berangkas yang berisikan uang sebesar Rp124.527.000, 2 (dua) buah laptop merk Asus dan Lenovo sudah tidak ada di tempat.
Setelah itu, saksi I dan Saksi II mencoba mencari keberadaan berangkas tersebut di sekitaran kantor, namun tidak ketemu juga.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Atas kejadian tersebut PT Gratika mengalami kerugian sebesar Rp129.584.300,
Pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023, Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai, Iptu Bima M.K. Prakasa, S.Tr.K beserta anggota Opsnal melakukan tindakan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan dan mengetahui identitas para pelaku,
Selanjutnya, Tim bergerak ke tempat persembunyian para pelaku dan pada pukul 15.00 WIB berhasil mengamankan pelaku Diki Riansyah alias Diki di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.
Menurut pengakuan tersangka Diki Riansyah alias Diki diketahui bahwa dia beraksi tidak sendirian melainkan bersama dua orang temannya.
Bermodal informasi dari tersangka tersebut, petugas melakukan pengembangan dan pencarian terhadap tersangka lainnya di tempat persembunyiannya dan pada pukul 17.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) tersangka yakni, Mhd Gali alias Gali dan Rahma Dani Purba alias Dani di Dsn II Kampung Keling Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei rampah.
Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti. Usai itu, ketiganya langsung dibawa Mapolres Sergai untuk di proses lebih lanjut.
"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun," terang Kapolres Sergai. [rum]