Deliserdang.WahanaNews.co, Beringin - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menerima penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Kategori Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Tahun 2023
Penganugerahan penghargaan itu berdasarkan hasil Evaluasi Mandiri Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) tahun 2021 dan 2022 yang telah disampaikan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta telah dilakukan verifikasi administrasi, lapangan (sampling) dan verifikasi akhir.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Penghargaan tersebut diserahkan Ketua Gugus Tugas Pengarusutamaan Gender (PUG) yang juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Deli Serdang, Dr Ir Remus H Pardede MSi kepada Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar pada Temu Kader Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Pencanangan IBI-KB-Kes di Hotel Thong's Inn, Jalan Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Rabu (7/2/2024).
"Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana atau Bangga Kencana memiliki arti penting dan strategis, dalam upaya membangun sumber daya manusia (SDM) dengan mengendalikan laju pertumbuhan penduduk dan meningkatkan ketahanan keluarga," ucap Bupati dalam pidatonya di acara itu.
Melihat pentingnya pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana, sambung Bupati, maka tidak ada pilihan lain selain mengembangkan dan meningkatkan program KB secara berkesinambungan di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
"Harus kita yakini dengan dukungan dan komitmen bersama, program pemberdayaan keluarga berencana ini dapat berhasil dan terealisasikan," imbuh Bupati.
Sesuai tema acara, "Momentum Bakti Sosial IBI-KB-Kes Kita Perkuat Para Bidan dalam Pencapaian Keikutsertaan Ber-KB dan Percepatan Penurunan Stunting", jelas Bupati, harus menjadi parameter untuk lebih proaktif meningkatkan kualitas kelembagaan pembinaan keluarga dalam memberi penyuluhan terhadap pemahaman fungsi dan peran keluarga. Hal itu demi suksesnya Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana di Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu, dalam percepatan penurunan stunting, sebagai program prioritas nasional yang melibatkan lintas sektor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, harus lebih efektif, konvergensi dan terintegrasi dalam melaksanakan penurunan stunting. Di mana pemerintah selaku Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), memiliki tanggung jawab untuk mengoordinasikan, menyinergikan dan melakukan evaluasi dalam upaya menekan dan menurunkan angka stunting.
Diharapkan pula, kerjasama para kader dan masyarakat sebagai pilar utama dan garda terdepan dalam menurunkan dan mencegah angka stunting di Kabupaten Deli Serdang, serta bisa mendukung terget nasional dalam penurunan prevalensi stunting tahun 2024 sebesar 14 persen dapat tercapai.
"Saya berharap sinergitas dan kolaborasi, tidak berhenti sampai di sini. Bahkan, dapat terus berlanjut dan ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat kabupaten Deli Serdang. Semoga apa yang kita lakukan dalam mewujudkan masyarakat Deli Serdang yang maju, sejahtera dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinekaan diridai Allah SWT," harap Bupati.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Dr Dra Hj Miska Gewasari MM dalam laporannya mengemukakan pelakaanaan Pencanangan IBI-KB-Kes dan Pembinaan Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2024 didasari oleh Peraturan Kepala BKKBN No.47/HK-010/D5/2010 Tentang Tencana Strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Peraturan Kepala BKKBN No.55/HK-010/B5/2010 Tentang Standar Minimal Pelayanan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di Kabupaten/Kota dan Surat Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara No.145/KB/J3/2024 Tentang Target PPM PB dan PPM PA 2024 serta Peraturan Kepala BKKBN No.87/PER/G3/2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penggerakan Lini Lapangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Tahun 2014.
Pencanangan IBI-KB- Kesehatan tersebut juga merupakan strategi dalam pencapaian target kesertaan ber-KB Kabupaten Deli Serdang sebagaimana yang tertuang di dalam indikator kinerja utama Dinas P3AP2KB Kabupaten Deli Serdang yang juga merupakan bagian dari pencapaian indikator kinerja utama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang .
Pencanangan IBI-KB- Kesehatan bertujuan untuk membangun kesamaan perspesi dalam melakukan berbagai program kegiatan di Kabupaten Deli Serdang, khususnya peningkatan dan pencapaian Akseptor KB dan perluasan akses dan Identifikasi Pelayanan KB di fasilitas pelayanan kesehatan serta adanya peran aktif kader dalam meningkatkan keberhasilan Program KB di Kabupaten Deli Serdang.
[Redaktur : Irvan Rumapea]