WahanaNews-Deliserdang | Pencegahan stunting telah menjadi prioritas nasional dan setiap tingkat pemerintahan dalam menyusun rencana dan anggaran pembangunan.
Sejalan dengan itu, pemerintah selaku Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Deli Serdang memiliki tanggung jawab untuk mengoordinasikan, menyinergikan dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di lingkup pemerintahan.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut, pemerintah terus berupaya dalam menekan dan menurunkan angka stunting. Salah satunya dengan melaksanakan audit kasus stunting sebagai tindak lanjut atas apa yang telah dilakukan selama ini.
Pelaksanaan audit kasus stunting tersebut merupakan upaya penting yang harus dilakukan sebagai salah satu bentuk penguatan komitmen dan sinergitas bersama dalam upaya menekan dan menurunkan angka stunting di Kabupaten Deli Serdang tahun 2023.
"Selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Deli Serdang, saya berharap dan mengimbau jajaran dinas dan seluruh sektor untuk terus bergerak dan mendukung daerah terhadap percepatan penurunan stunting agar tidak mengalami kenaikan angka prevalensi stunting tahun 2023," harap Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar ketika membuka Diseminasi Audit Stunting Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 di Aula Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Wabup juga meminta agar Diseminasi Audit Stunting yang dilaksanakan bisa meningkatkan pemahaman tentang alur dan mekanisme pelaksanaan audit kasus stunting, sehingga dapat memperoleh gambaran tentang sasaran audit serta menyusun rekomendasi intervensi spesifik dan sensitif terhadap masing-masing sasaran audit yang ditetapkan.
Kepada seluruh komponen yang tergabung dalam struktur Tim Audit Kasus Stunting, Wabup menekankan, agar bisa memahami tugas dan tanggungjawab masing-masing serta bersinergi dalam melaksanakan seluruh upaya percepatan penurunan stunting di wilayah masing-masing.
"Semoga sinergitas dan kerjasama yang telah terjalin baik selama ini dapat ditingkatkan. Mari manfaatkan forum audit kasus stunting ini, untuk menggerakkan dan menguatkan efektivitas pelaksanaan penurunan stunting di Kabupaten Deli Serdang. Khusus bagi camat dan kepala desa, di kecamatan dan desa ada Tim Percepatan Penurunan Stunting. Puskesmas mempunyai peranan sangat penting, bahkan Posyandu bisa mendeteksi dari ibu hamil sampai anak umur dua tahun. Kalau Posyandu bekerja dengan baik, semuanya bisa terdekteksi. Maka dari itu, semua stakeholder di kecamatan maupun desa dilibatkan untuk menyosialisasikan program stunting di tengah masyarakat," tutup Wabup.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencanan (P3AP2KB), Dr Dra Hj Miska Gewasari MM dalam laporannya.
"Pemerintah terus berupaya menekan dan menurunkan angka stunting, salah satunya dengan melaksanakan audit kasus stunting sebagai tindak lanjut atas apa yang telah dilakukan sebelum ini sebagai penguatan komitmen dan sinergitas dalam upaya menekan dan menurunkan angka stunting di Kabupaten Deli Serdang dalam pemberian dukungan daerah terhadap target nasional. Penurunan prevalensi stunting tahun 2024 sebesar 14 persen dapat kita capai, sebagaimana kita ketahui tahun 2022 telah terjadi kenaikan prevalensi Kabupaten Deli Serdang sebanyak 1,4 persen dari 12,5 persen menjadi 13,9 persen," jabar Kadis P3AP2KB.
Pelaksanaan Diseminasi Audit Kasus Stunting tersebut, tegas mantan Kadis Kominfostan Deli Serdang ini, merupakan upaya percepatan penuruanan stunting tahun 2023 yang didasari Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang No. 90 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Deli Serdang.
Tujuan Diseminasi Audit Kasus Stunting ini secara umum untuk memetakan kasus stunting di semua lokus stunting untuk bisa dilakukan langkah-langkah yang bisa mempercepat penurunan stunting di Kabupaten Deli serdang," terang Kadis P3AP2KB di kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari dan diikuti 80 peserta, terdiri dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tim pakar, Kantor Kementrian Agama Deli Serdang, Palang Merah Indonesia Deli Serdang, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Deli Serdang, TP PKK Deli Serdang, Satgas Penanganan Stunting Deli Serdang, pimpinan dan perwakilan organisasi perangkat daerah Deli Serdang, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, camat, kepala puskesmas, perwakilan desa dan kelurahan tersebut.
"Secara khusus, bertujuan untuk memaparkan temuan audit kasus stunting yang telah dilaksanakan, mendiskusikan rencana tindak lanjut hasil audit kasus stunting oleh semua pihak terkait (lintas sektoral), menyediakan data awal dalam menyusun rencana tindak lanjut penanganan stunting pada Semester II agar kasus-kasus yang ditemui pada Semester I bisa diatasi," imbuh Kadis.
Ditambahkan Kadis, Diseminasi Audit Kasus Stunting tersebut merupakan bagian dari rangkaian audit kasus stunting yang telah dilaksanakan, pada 17-18 Juli 2023 lalu di 70 desa lokus stunting.
Audit kasus stunting itu dilakukan di tiga kecamatan tertinggi kasus balita stunting berdasarkan Aplikasi elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM) Februari 2023, yaitu Deli Tua, Pagar Merbau dan Beringin.
"Mari manfaatkan Forum Diseminiasi Audit Kasus Stunting ini, tidak hanya diskusi, tapi harus betul-betuk kita manfaatkan dan ada tindak lanjutnya nanti. Mudah-mudahan peran aktif dan sinergitas semua pihak dalam penanganan stunting, mampu menggerakkan dan menguatkan efektivitas pelaksanaan penurunan stunting di Kabupaten Deli Serdang," harap Kadis. [Irvan]