WahanaNews-Deliserdang | Kejaksaan Negeri Deli Serdang tahan mantan Kabag Umum DPRD Deli Serdang, Victor Maruli bersama rekannya, Edi Zakwan, Kamis (11/5/23).
Mantan Kabag Umum DPRD Deli Serdang, Victor Maruli bersama rekannya, Edi Zakwan, tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah serta Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten (Bapenda) Deli Serdang dari objek pajak PT Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Demikian dikatakan Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Boy Amali kepada wartawan, Victor Mauli saat itu Kepala Bidang Kepemudaan Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang pada Tahun 2020 bersama-sama dengan Edy Zakwan, Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Ngarjan Salim selaku pemilik PT Al Ichwan Garment Factory (DPO) serta Agus Mulyono, (almarhum) Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang telah melakukan dugaan korupsi dari objek pajak PT Al Ichwan Garment Factory dengan cara mengurangi luas bangunan PT Al Ichwan Garment Factory sebelum dilakukan jual beli antara Ngarjan Salim selaku penjual (pemilik) dengan Phoenix selaku pembeli.
Atas penyusutan luas bangunan itu, kata Boy Amali, menimbulkan kerugian negara keuangan sebagai akibat berkurangnya pendapatan negara dari kewajiban pembayaran PBB, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp.1.955.939.250. “Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” sebut Boy.
Saat ini keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Lubuk Pakam selama 20 hari dihitung mulai 11 sampai 30 Mei 2023.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
“Sedangkan tersangka lainnya, Ngarijan Salim pemilik PT Al Ichwan Garment Factory telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah dilakukan pencekalan,” tegas Boy Amali. [rum]