Deliserdang.WahanaNews.co, Sibolangit - Praktik perjudian tembak ikan dan peredaran narkoba di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang diduga bebas beroperasi hingga 24 jam. Lokasi tersebut tepatnya di Tikungan Amoy yang merupakan wilayah hukum (wilkum) Polsek Pancurbatu - Polrestabes Medan. Hingga kini lokasi itu belum pernah ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yakni dari pihak kepolisian.
Hal itu, disampaikan salah seorang warga yang tidak jauh dari lokasi tersebut yang berinisial AG (50) kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Menurut AS, pengelola judi dan pengedar narkoba dilokasi itu diduga dibekingi oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Hingga sampai saat ini belum pernah ditindak tegas dan bebas beroperasi hingga 24 jam.
"Judi tembak ikan dan peredaran narkoba di lokasi itu sangat bebas pak dan belum pernah digerebek. Sepertinya pengelola dan pengedar narkoba itu diduga sudah dibekingi Aparat Penegak Hukum (APH). Makanya pemain judi dan pecandu narkoba tidak merasa takut," ucap AG.
AG mewakili warga Desa Bandar Baru, berharap pihak kepolisian Polsek Pancur Batu menindak tegas dan menangkap pengelola judi tembak ikan dan pengedar narkoba di Desa Bandar Baru, guna menjaga situasi Kamtibmas aman dan kondusif.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
"Kami warga disini berharap Polda Sumut, Polrestabes Medan maupun Polsek Pancur Batu segera menindak tegas lokasi perjudian dan peredaran narkoba itu serta menangkap pengelola judi dan pengedar narkoba. Supaya situasi Kamtibmas aman dan kondusif," tandasnya.
Selain itu, di lokasi lain perjudian jenis tembak ikan juga sedang “marak dan gila-gilaan” di kawasan Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, wilkum Polrestabes Medan.
Beberapa lokasi judi jenis tembak ikan di kawasan Sibolangit antara lain, Komplek Pramuka diduga dikelola berinisial A dan R.