Baca Juga:
Pemerintah & DPR Komit Selesaikan Penataan Tenaga Non ASN
DELISERDANG,WAHANANEWS.CO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah dalam menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh Indonesia.
Akhir Januari 2025 ini menjadi batas waktu bagi seluruh kabupaten/kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan tersebut.
Penegasan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri pada Peresmian Layanan PBG 10 Jam Selesai dan Penyerahan Sertifikat kepada Penerima Layanan PBG yang diikuti Penjabat Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM didampingi Sekretaris Daerah, Dr Drs H Citra Efendi Capah MSP secara zoom meeting di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga:
Pemerintah Tetapkan Usia Pensiun 59 Tahun, Ini Dampaknya bagi Pekerja
"Saya sudah sampaikan, paling lambat akhir Januari, setiap daerah sudah membuat, kabupaten/mota khususnya, untuk membuat Peraturan Kepala Daerah yang membebaskan BPHTB, PBG, dan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta percepatan dari 45 hari menjadi 10 hari," tegas Mendagri di acara yang dilaksanakan di Tangerang Live Room, Kota Tangerang, Banten tersebut.
Kebijakan ini, kata Mendagri, hanya berlaku bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu. Tujuannya untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Mendagri juga menegaskan, penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG tidak akan berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai contoh, Mendagri menyebut, Kota Tangerang yang hanya mengalami pengurangan PAD sebesar Rp9,9 miliar dari total PAD Rp2,9 triliun.
"Nggak seberapa. Di daerah lain, silakan melakukan exercise. Tapi ini sekali lagi, untuk rakyat yang kurang mampu," imbuhnya.
Mendagri juga memberikan apresiasi kepada Kota Tangerang atas inovasinya memangkas waktu layanan PBG menjadi hanya 10 jam. Selain itu, Mendagri juga memuji langkah 89 daerah yang telah lebih dulu menerbitkan Perkada terkait kebijakan tersebut.
Ia berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara merata di seluruh daerah sehingga tidak ada lagi masyarakat yang harus tinggal di bawah jembatan atau di pinggir kali.
"Dengan kebijakan ini, rakyat dapat memiliki tempat tinggal layak, dan kita berharap kualitas hidup mereka akan meningkat," pungkasnya.
[Redaktur:Hadi Kurniawan]